Bulu-Senin, 22 Januari 2024, telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. 100 Orang PTPS tersebut dilantik oleh Ketua Panwaslu Kec. Bulu Bp. M. Zakky Fuadi di Pendopo Kecamatan.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Bulu M. Sholeh, S.E, M.M, Kapolsek Bulu diwakili Kanit Binmas Aipda Sujianto, Danramil 05/Bulu diwakili oleh Batuud Pelda Agus Darminto, Kepala KUA Bulu Bp. Nur Khamid, S.Ag selaku rohaniawan, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kab. Rembang Bp. M Khasanudin, S.Pd, Ketua Panwaslu Kec. Bulu M. Zakky Fuadi, Ketua PPK Kec. Bulu Bp. Ulfin Adib, dan Kasi Trantib Kec. Bulu Bp. Sukoco, S.E. M.M.
Camat Bulu memberikan apresiasi kepada Panwascam Bulu atas pelantikan PTPS, dan berharap Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas dapat melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pemerintahan desa, Panwascam dan forkompimcam.
Sementara itu Kanit Binmas Aipda Sujianto berharap agar PTPS dapat menjalin kerjasama yang baik antara Pengawas pemilu dengan petugas keamanan TNI-Polri. Pelanggaran pemilu merupakan ranah dari panwas, wewenang dari Polri hanya melakukan pengamanan. selain itu, Kanit Binmas berpesan agar tetap menjaga netralitas meskipun memiliki hak sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Danramil Bulu meminta PTPS tetap semangat dan menjaga profesionalisme dalam pengawasan TPS, karena merupakan garda terdepan dalam mengawasi pemilu 2024.
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kab. Rembang Bp. M Khasanudin, S.Pd mengutarakan dalam menjalankan tugas niatkan ibadah demi berjalannya demokrasi negara dan bangsa. Selain itu, memahami UU no. 7 tahun 2011 dan turunannya agar tahu mekanisme pemungutan suara. Sedangkan salah satu kerawanan pemilu adalah ketidak tahuan pengawas pemilu terkait aturan pemilu. “Jangan melakukan pembiaran apabila terjadi pelanggaran aturan pemilu, tegakkan aturan sesuai perundang undangan, bawaslu dan petugas keamanan siap membackup bapak ibu sekalian” ungkapnya.